wellcome

"^_^ WELLCOME TO MY SITE ^_^" WORD HAVE POWER USE THEM WISELY

Rabu, 21 Juli 2010

Fatwa MUI tentang kopi luwak



Berita baik bagi yang sudah jatuh cinta dengan kopi yang proses pembuatanya dari kopi yang keluar besama kotoran hewan musang ini, dengan melalui debat yang lumayan panjang mengenai kehalalannya, akhirnya pada tanggal 20/07/2010 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahasnya dan fatwanya adalah halal.....
dengan ketentuan empat poin yaitu:

1. Kopi luwak mutanajjis (barang terkena najis)
2. Kopi luwak adalah halal setelah disucikan
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagai angka 2, hukumnya boleh
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh
.

"Permintaan membahas kopi luwak ini datang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jawa Barat," kata Asrorun Niam.

1 komentar: